"Eagle Squad" Polres Musi Rawas Bekuk Pengedar Sabu, Temukan Senpira di Ruang Tamu

**MUSI RAWAS -** Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (12/7/2024).

 

Tersangka yang diketahui bernama Arson (45), warga Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, ditangkap setelah "Eagle Squad" Polres Mura melakukan penggeledahan di rumahnya. Ironisnya, selain menyita narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan senjata api rakitan (senpira) laras panjang lengkap dengan amunisi yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka.

 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan tersangka Arson. "Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami juga berhasil menemukan sekaligus menyita senpira laras panjang berikut dengan amunisinya yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka," kata Kasat Narkoba.

 

Penggerebekan dan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/50/VII/2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Informasi awal diterima dari warga yang melaporkan adanya oknum yang menyimpan sabu di Dusun III, Desa Sindang Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota "Eagle Squad" langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan yang berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti.

 

Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,08 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu pipet yang dipotong miring (skop), dan satu lembar tisu putih. Semua barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasur di kamar tersangka.

 

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta.

 

Senpira laras panjang beserta amunisi diserahkan ke Satuan Satreskrim Polres Mura untuk penanganan lebih lanjut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
355 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.