Dua Ibu Rumah Tangga di Muba Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba atas Dugaan Pengedaran Narkotika

Musi Banyuasin, 14 Juli 2024 – Nasib nahas menimpa dua ibu rumah tangga, Mar (44) dan IDP (26), yang harus berurusan dengan hukum akibat terlibat dalam kasus narkotika. Pada Rabu (10/07/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda Abdul Rachman SH, melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik IDP di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan yang mengindikasikan bahwa rumah kontrakan IDP dijadikan tempat penyimpanan narkotika oleh Mar. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bungkusan kantong plastik hitam yang disembunyikan di belakang lemari plastik dalam kamar. Setelah dibuka, ditemukan 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu. IDP mengakui bahwa barang tersebut milik Mar. Tidak jauh dari lokasi kontrakan, Mar berhasil diamankan dan mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

 

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Zanzibar Zulkarnaen SH, membenarkan penangkapan dua wanita tersebut. "Saat anggota kami melakukan pemeriksaan, ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 111 gram. Hasil uji laboratorium forensik mengonfirmasi bahwa barang tersebut positif narkotika jenis sabu," jelasnya.

 

Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi keduanya adalah penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah ditambah sepertiganya.

 

Polres Muba terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
242 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.