20 Hari Buron, Pembunuh Karyawan Koperasi yang Cor Jasad Korbannya Serahkan Diri

Palembang – Setelah 20 hari menjadi buronan, Kelvin (21), salah satu pembunuh Anton Eka Saputra (25), karyawan koperasi di Palembang, akhirnya menyerahkan diri. Kelvin dijemput oleh petugas gabungan dari Polsek Sukarami dan Satreskrim Palembang di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Selasa (9/7/2024) malam. Tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang dan tiba pada pukul 11.00 WIB keesokan harinya.

 

"Betul, tersangka menyerahkan diri dan semalam kami jemput di Empat Lawang," kata Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra, saat ditemui di Mapolres Palembang, Rabu (10/7/2024). Menurut Ikang, Kelvin merupakan salah satu pelaku yang memukul kepala korban menggunakan kunci pas dan ikut menjerat leher Anton dengan seling hingga tewas.

 

Petugas akan segera memeriksa Kelvin terkait perannya dalam pembunuhan tersebut. Sebelumnya, jenazah Anton ditemukan dicor semen di bekas kolam ikan di belakang ruko distro "Anti Mahal" di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Rabu (26/6/2024). Polisi telah menangkap Antoni, pemilik distro, dan Pongki, rekannya.

 

Kelvin mengakui perbuatannya saat ditemui di ruang Riksa Penyidik Pidum Polrestabes Palembang. "Selama lari saya bersembunyi di perkebunan di Empat Lawang selama sekitar tiga minggu. Saat melakukan pembunuhan, saya ikut memukul korban dan menjerat dengan tali," katanya sambil tertunduk.

 

Kelvin juga menyatakan bahwa selama dalam persembunyian, ia merasa bersalah dan selalu dihantui oleh korban. "Saya gerah pak, selalu dihantui oleh korban dan dicari-cari oleh polisi," ujarnya.

 

Pembunuhan ini terjadi pada 8 Juni 2024 dan baru terungkap setelah polisi menangkap Pongki di Batam pada 25 Juni 2024. Penangkapan Pongki merupakan hasil dari penyelidikan laporan orang hilang dari keluarga korban. Anton terakhir pamit pada 8 Juni untuk menagih utang di Maskarebet, namun tidak pernah kembali.

 

Motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal dengan utang yang membengkak. Antoni, yang meminjam awalnya Rp 5 juta, harus membayar bunga hingga Rp 24 juta. Bersama dengan dua rekannya, Pongki dan Kelvin, Antoni merencanakan pembunuhan tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
395 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.