Polda Sumsel Ringkus Pelaku Ilegal Drilling yang Sebabkan Kebakaran di Sungai Lilin

PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap TM (48), pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang terbakar pada 28 Juni 2024. Insiden tersebut merenggut nyawa empat orang pekerja dan mencemari Sungai Dawas dengan semburan minyak mentah.

 

TM, warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, ditangkap di tempat pelariannya di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024. Penangkapan ini diumumkan oleh Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi, dan Kapolres Muba AKBP Imam Safeii, SIK, MSi.

 

Kompol Bayu menjelaskan bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh aktivitas ilegal drilling yang dilakukan sekelompok masyarakat di sepanjang aliran Sungai Dawas. "Terjadi semburan minyak di salah satu sumur ilegal yang berada di tepi Sungai Dawas. Minyak yang keluar meluap hingga mencemari sungai," kata Bayu pada Rabu (10/7/2024).

 

Setelah insiden tersebut, Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian. "Pada 28 Juni 2024, lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar, diduga akibat aktivitas pemerasan minyak oleh sekelompok masyarakat," tambahnya.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lain, AN, yang juga memiliki sumur minyak ilegal di lokasi yang sama dan saat ini menjadi buronan (DPO). "Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki. AN adalah pemilik sumur minyak ilegal yang juga meledak," ujar Bayu.

 

Selain menangkap TM, tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin telah mendirikan posko pengaduan untuk menerima laporan dari masyarakat terkait korban lain yang mungkin belum terdata. Namun, hingga kini belum ada laporan kehilangan keluarga.

 

TM akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda 10 miliar, serta Pasal 188 jo Pasal 55 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
225 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.