Polres Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang menerima penyerahan senpira ilegal laras panjang Jenis Lee-Enfield, Senin 8 Juli 2024, Penyerahan tersebut di berikan secara sukarela oleh masyarakat melalui perwakilan ALFA MEGI PRAWIRO Wakil Kabid Berburu Perbakin Kab. Empat Lawang dan di terima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP ALPIAN, S.H. Di Damping Oleh Kanit Pidum Polres Empat Lawang IPDA ADIN RIYANTO, S.E di Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.H., M.H., melalui kasat reskrim polre empat lawang AKP ALPIAN, S.H. menyampikan “Aprisiasi yang tak terhingga kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan Senjata Api Rakitan (Ilegal) kepada Kepolisian Baik Polres Maupun Polsek di wilayah Hukum Polres Empat Lawang” Ungkapnya.
Perwakilan penyerahan mengatakan menyadari bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, Baik bagi individu maupun masyarakat luas. Sehingga dengan diserahkannya senjata illegal ini ke polres empat lawang untuk memastikan senjata ini berada di tangan yang tepat untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, Dan Kami dari Perbakin juga mendukung upaya Polri dalam hal memberantas senjta ilegal semoga kerjasama antara masyarakat dan Kepolisian semakin erat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten empat lawang.
Penyerahan Senjata api rakitan (Ilegal) Ini merupakan penyerahan ke 6 (enam) Dari masyrakat penyerahan secara sukarela ini merupakan bentuk kepatuhan masyarakat terhadap hukum serta himbauan yang sebelumnya di sampaikan oleh polres empat lawang dalam Ops Senpi Musi 2024 Polres Empat Lawang.
Lebih lanjut Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto Mengatakan, Polres Empat Lawang menghimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Empat Lawang. “Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum. Namun, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”
Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka, pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.