OGAN ILIR - Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Senin, 08 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Operasi yang dikenal dengan nama Ops Senpi Musi 2024 ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE.
Dalam operasi yang dilakukan di rumah di Dusun I RT/RW 001 Desa Sudimampir, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, petugas berhasil mengamankan Amaro alias Uki Bin Harun Roni (21). Amaro diduga memiliki senjata api ilegal yang disimpan di dalam lemari di rumahnya.
"Pada saat penggerebekan, kami menemukan satu pucuk senjata api dan dua butir amunisi yang disimpan di dalam lemari rumah tersangka," ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api yang bukan pada profesinya.
Muhammad Ilham menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan operasi serupa guna memberantas kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat. "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Ogan Ilir," tambahnya.
Operasi Ops Senpi Musi 2024 ini merupakan bagian dari upaya Polres Ogan Ilir dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayahnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.