Polsek Kikim Barat Ungkap Kasus Curanmor di Warung Desa Wonorejo, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

*Lahat* – Polsek Kikim Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di halaman parkir warung di Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Arrapah SH dan personel, telah menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya masih buron.

 

Korban, Sirwan Bin Tamrin (33), seorang wiraswasta asal Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, mengalami pencurian sepeda motor Honda Beat warna hijau army dengan nomor polisi BG 3676 XE. Saksi dalam kejadian ini adalah Awansyah Bin Sahib (43), seorang petani dari Desa Jajaran Lama, Kecamatan Kikim Barat.

 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah J.A (34), seorang petani dari Desa Karang Cahaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Sedangkan tersangka lainnya, AD (31), masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

**Barang bukti yang diamankan:**

- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau army BG 3676 XE

- 1 set kunci T

- 1 lembar surat tanda coba kendaraan bermotor nopol BG 3676 XE

- 1 lembar baju sweter warna hitam

- 1 lembar celana jins warna biru

 

**Kronologi Kejadian:**

Pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, korban Sirwan sedang berada di dalam warung milik saudara Ris di Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, bersama saksi Awansyah. Mereka didatangi oleh pegawai warung, Bunga, yang memperingatkan bahwa motor korban terlihat akan dicuri. Spontan, korban dan saksi berlari keluar dan mendapati tersangka J.A berada di atas motor, baru saja merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Korban langsung menghubungi petugas Polsek Kikim Barat.

 

**Kronologi Penangkapan:**

Tersangka J.A tertangkap tangan oleh korban dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Kikim Barat. Kapolsek memerintahkan petugas piket SPK bersama Kanit Reskrim untuk mengamankan tersangka guna mencegah amukan massa. Setelah tersangka berhasil diamankan, ia beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kikim Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Terkait salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri, penyidik sudah mengidentifikasi identitasnya dan akan menerbitkan DPO serta melakukan upaya paksa lebih lanjut.

 

Kapolsek Kikim Barat, Iptu Arrapah SH, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai hukum yang berlaku, dengan mengacu pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
169 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.