Polda Sumsel Polres Empat Lawang – Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan penertiban yang bertujuan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pasar Tebing Tinggi.
Adapun yang hadir dalam acara penertiban pasar tersebut Kabag Ren Polres Empat Lawang, Camat Tebing Tinggi, Kasat Lantas Polres Empat Lawang, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Kapolsek Tebing Tinggi, Kasat Pol PP Kab. Empat Lawang, Kadisperindag Diwakili Kabid Persagangan, Danramil Tebing tinggi Diwakili Kadishub Kab. Empat Lawang, 1 Ton anggota koramil Tebing tinggi, 1 Ton gabungan anggota Polres Empat Lawang, 1 Ton anggota Polsek Tebing Tinggi, 1 ton anggota Satpol PP Empat Lawang, 1 ton anggota Disperindag kab. Empat lawang, 1 ton anggota Dishub Kab. Empat Lawang.
Acara dimulai dengan Apel persiapan di Lapangan Polsek Tebing Tinggi, sebelum dilanjutkan dengan penertiban yang meliputi pengaturan kendaraan ojek (bentor) dan penertiban PKL yang berjualan di bahu jalan serta trotoar Pasar Tebing Tinggi. Himbauan diberikan kepada PKL agar menggunakan lapak dagangan yang telah ditetapkan guna menghindari kemacetan dan mengganggu hak pejalan kaki.
KABAGREN selaku Pamenwas Polres Empat Lawang, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban di Pasar Tebing Tinggi, sehingga arus lalu lintas dan akses pejalan kaki dapat terjaga dengan baik. “Kami berharap dengan penertiban ini, para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Setelah berlangsungnya kegiatan, situasi di sepanjang Jalan Pasar Tebing Tinggi dilaporkan berjalan lancar tanpa adanya hambatan berarti. Namun, para pedagang meminta agar pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyediakan tempat dagangan yang lebih layak untuk mereka, sebagai langkah untuk mencegah mereka kembali membuka lapak di tempat yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebagai tindak lanjut, disarankan agar koordinasi terus dilakukan dengan Satpol PP Kabupaten Empat Lawang untuk mengamankan dan memonitor kondisi di Pasar Tebing Tinggi. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktek lapak dagangan di tempat yang tidak semestinya serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang mungkin timbul pasca penertiban tersebut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.