Musi Rawas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas berhasil membongkar sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat pemakaian narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Operasi yang dilakukan pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB ini diberi nama "Eagle Squad" dan berhasil mengamankan 18 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M. Romi SH, kontrakan tersebut diduga digunakan untuk pemakaian sabu dengan tarif sewa perhari sebesar Rp 50.000. Dua orang dari 18 yang diamankan, yaitu Ryan Tri Riski (19 tahun) dan Alira alias Wak Iya (45 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika jenis sabu serta penyedia tempat kontrakan.
Selain kedua tersangka tersebut, 16 orang lainnya yang berada di kontrakan tersebut saat penggerebekan, seperti BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI, dan AS, ditemukan positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine. Mereka langsung direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas.
"Dari hasil penyidikan dan penggerebekan, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1,61 gram sabu, satu unit timbangan digital, pipet, bal plastik klip, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp 287.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," ujar Kasat Narkoba.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas penggunaan narkoba di kontrakan tersebut. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800.000.000.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.