Pada puncak arus balik Lebaran 2024, Polsek Pemulutan Ogan Ilir melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan truk sumbu 3 yang nekat melintas di jalur arteri jalan lintas Sumatera serta jalan tol. Meskipun pemerintah telah melarang operasional angkutan barang kendaraan truk sumbu 3 selama masa arus Lebaran 2024, beberapa truk bermuatan berat tetap melintas.
Menurut AKP M Ginting SH, Kapolsek Pemulutan dan Kaposko Ketupat Simpang Tol Keramasan, sekitar 5 kendaraan truk sumbu 3 ditindak karena melanggar aturan operasional selama Ops Ketupat Musi. Truk-truk tersebut terpaksa dikandangkan karena membawa muatan yang tidak dikecualikan, seperti kain dan bahan bangunan, sementara yang diizinkan adalah kendaraan yang membawa BBM, sembako, ternak, dan air mineral.
Salah seorang sopir truk sumbu 3 yang ditindak, Roni, mengakui bahwa ia sudah mengetahui aturan tersebut namun masih diperintahkan oleh pemilik barang untuk berangkat. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa penindakan tersebut demi ketertiban bersama.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa arus balik Lebaran. Diharapkan dengan penindakan ini, kesadaran akan aturan lalu lintas akan semakin meningkat di kalangan para pengemudi truk sumbu 3.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.