Polsek Rambang Kapak Tengah Berhasil Ungkap Kasus Penyimpanan Senjata Api Rakitan

Polres Prabumulih, Polda Sumsel - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil mengungkap kasus membawa dan menyimpan senjata api rakitan. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024, sekitar pukul 00.50 WIB di pinggir jalan dekat warung nasi goreng di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

 

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPTU Heppy Juliansyah SH, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan oleh tim "Macan RKT" di wilayahnya. Saat melakukan patroli, tim mencurigai Muhamad Agus Bin Wardah Lesmana (19 tahun), yang sedang berada di warung nasi goreng dan terlihat gelisah saat ditanya oleh petugas.

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan jenis pistol beserta amunisi kaliber FN 5,7 mm yang disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh tersangka," ujar IPTU Heppy Juliansyah SH.

 

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 amunisi kaliber 5,7 mm, serta tas selempang warna hitam dan sarung tangan warna hitam lis merah.

 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyimpanan Senjata Api Rakitan Tanpa Hak.

 

Keberhasilan Polsek Rambang Kapak Tengah dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
542 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.