Polres PALI Tangkap Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Yamaha NMAX

Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan tersangka pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX, sebagai tindak lanjut dari laporan LP/B-197/VI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 27 Juni 2024.

 

Kejadian bermula pada 25 Juni 2024, ketika tersangka ES (29) dari Dusun I Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin pulang ke kampung halamannya di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Namun, setelah meminjam, tersangka tidak memberi kabar lagi kepada korban, Farda Agustianti, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

 

Menurut Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K M.H, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban. Kasat Reskrim IPTU Yudhistiara, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

"Tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 6811 ADB," ujar IPTU Yudhistiara.

 

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres PALI atas perbuatannya. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres PALI dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminal di wilayah hukumnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
320 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.