Warga Sadar Hukum, Ketua RT di Palembang Serahkan Amunisi Aktif ke Polsek Sako

Palembang - Pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, Ketua RT Sutio Supriatno (52), warga Jalan Siaran, Lorong Perintis 2, RT 001, RW 014, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, menyerahkan amunisi peluru aktif kaliber 7,62 mm ke Polsek Sako. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Sako, Kompol M Aidil Fitri, didampingi Kanit Reskrim AKP Irsan, Kanit Bimas Iptu Doel Halim, dan Bhabinkamtibmas Bripka Indra Gunawan.

 

"Polsek Sako menerima serahan amunisi peluru aktif kaliber 7,62 mm dari Ketua RT Sutio Supriatno, yang mana ketua RT menerima serahan tersebut dari masyarakat," ujar Kompol M Aidil Fitri, Senin (1/7/2024).

 

Kompol M Aidil Fitri menyampaikan apresiasi kepada Sutio Supriatno atas inisiatifnya untuk menyerahkan amunisi aktif tersebut guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api atau pun amunisi ilegal untuk diserahkan ke kantor kepolisian terdekat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus terhindar dari perbuatan melawan hukum," katanya.

 

Kapolsek menambahkan bahwa Polsek Sako sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2024. "Bagi yang memiliki senjata api dan amunisi ilegal akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

 

Ketua RT 001 RW 014, Sutio Supriatno, menjelaskan bahwa peluru aktif tersebut merupakan serahan dari warganya. “Kami sangat mendukung tugas kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tukasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
517 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.