Tersangka Penganiayaan Diamankan Polsek Bayung Lencir Setelah Tiga Bulan Buron

MUSI BANYUASIN - Peristiwa penganiayaan yang menghebohkan terjadi di perumahan karyawan PT. Mentari Subur Abadi (MSA), Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, pada hari Rabu (20/03/2024). Tersangka DD (25), warga Muara Merang, diduga nekat menganiaya Zainul dengan tangan kosong hingga babak belur dan akhirnya ditahan di Polsek Bayung Lencir.

 

Setelah tiga bulan buron, Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap DD pada hari Kamis (27/06/2024). Penangkapan ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi atas perintah Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi SH.

 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi., melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh tribunmubanews hari Sabtu (29/06/2024). "Tersangka ditangkap setelah tiga bulan kejadian karena sempat buron. Begitu ada informasi keberadaannya kembali, kami segera melakukan penangkapan," ujarnya.

 

Motif penganiayaan ini diduga terkait tuduhan bahwa DD telah mengejek istri korban. Akibat perbuatannya, DD dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

 

Kapolsek Bayung Lencir menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan dengan melibatkan Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
102 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.