Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 1 Tangkap Salah Satu Pelaku Penyerangan Brutal di Kolam Retensi

Palembang, 27 Juni 2024 – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang berhasil menangkap satu dari empat pelaku penyerangan yang terjadi di Kolam Retensi belakang Kantor DPRD Kota Palembang. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RF, warga Sungki, Kecamatan Kertapati Palembang. RF diduga sebagai pelaku penusukan dan pembacokan terhadap korban Nando dan beberapa pemuda lainnya.

 

Kapolsek SU I Palembang, Alex Andriyan, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar sekali. Satu dari empat pelaku penyerangan dan pembacokan di kolam retensi sudah berhasil kita amankan," kata Alex saat diwawancarai awak media, Selasa (26/6) sore.

 

Peristiwa penyerangan ini bermula pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 10.15 WIB, ketika RF dan tiga rekannya terlibat dalam perselisihan dengan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di kolam retensi. Pelaku RF yang emosi setelah cekcok dengan pacarnya, mengamuk dan menyerang korban Nando yang mencoba mencegah keributan. RF menembakkan senjata tajam (sajam) ke arah Nando, melukai kening sebelah kiri dan perut korban.

 

Selain Nando, korban lainnya, Andre, juga menjadi sasaran pembacokan oleh pelaku ET, yang juga menguasai sajam. Andre mengalami luka di bagian paha. Sementara itu, Dian Saputra dan Rio Kurniawan juga dikejar dan diserang oleh pelaku ET, DV, dan HR, yang menyebabkan Dian mengalami luka tusuk di perut dan tangan, serta Rio menderita luka bacok di kepala.

 

Tragisnya, seorang pria bernama Wiwit (23) yang sedang bersama anak perempuannya turut menjadi korban saat mencoba melerai keributan. Wiwit diserang oleh pelaku ET dengan sajam dan mengalami luka di paha. Wiwit yang bersimbah darah dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Palembang oleh warga, namun meninggal dalam perjalanan.

 

Alex Andriyan mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. "Kami masih terus melakukan pengembangan, karena dari informasi yang kita gali di lokasi pelaku berjumlah empat orang. Identitasnya sudah kita kantongi semua, doakan saja para pelaku cepat tertangkap. Kami juga mengimbau mereka untuk menyerahkan diri," tutur Alex.

 

Kapolsek SU I menegaskan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan ditindak tegas. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

 

Polri menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
276 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.