Satres Narkoba Polres Prabumulih Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang Utara

Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama Dadang Prahyaman, pemuda asal Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

 

Dadang ditangkap saat mencoba mengedarkan sabu-sabu seberat 32,13 gram di sebuah bedeng di Jalan Hibah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari Kabupaten PALI.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH, MH, menjelaskan dalam konferensi pers di aula Polres Prabumulih pada Rabu, 26 Juni 2024, bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba Polres Prabumulih. "Dari hasil penyelidikan, personil Satres Narkoba berhasil menemukan lokasi transaksi," ungkap Kompol Eryadi.

 

Setibanya di lokasi, pihak kepolisian menemukan Dadang dengan gerak-gerik mencurigakan. "Personil langsung mengamankan dan menggeledah pemuda tersebut. Ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip bening seberat 32,13 gram serta satu unit timbangan digital," jelas Wakapolres.

 

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Dadang Prahyaman akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. 

 

"Kami tidak akan mentolerir pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba. Ini adalah upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih," tegas Kompol Eryadi.

 

Dalam pengakuannya, Dadang menyebut bahwa sabu-sabu tersebut milik temannya berinisial RD, warga Air Itam, Kabupaten PALI. Ia mengaku baru dua bulan menjadi kurir narkoba, awalnya diajak pakai gratis, kemudian disuruh mengantar barang ke Prabumulih dengan janji keuntungan Rp4 juta. Uang hasil upah tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya, terutama persiapan kelahiran istrinya.

 

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Prabumulih dalam memerangi peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
734 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.