Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap seorang kakek berusia 61 tahun berinisial SM atau Entis alias Utis sebagai tersangka tindak pidana pencabulan (rudapaksa) anak di bawah umur.
Tersangka yang beralamatkan di kecamatan Buay Pemaca ini merupakan tetangga sebelahan rumah dengan korban.“Penangkapan pelaku SM didasarkan laporan polisi nomor LP/B/91/VI/2024 /SPKT/Resokus/Polda Sumsel awal bulan ini dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Wakapolres OKU Selatan AKBP Hardan HS dalam keterangan persnya yang berlangsung di halaman Mapolres OKU Selatan.Menurut AKBP Hardan HS, tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022 di kediaman korban. Dimana antara pelaku dan korban merupakan tetangga sebelah rumah.
“Tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan terakhir pada Minggu 02 Juni 2024, sekitar pukul 08:00 WIB saat korban sedang menonton televisi sendirian, lalu pelaku masuk ke rumah dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” terang Wakapolres
Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, usai melakukan aksi bejatnya, tersangka keluar dari kamar menuju pintu belakang. Sesampainya di pintu belakang, warga yang telah menunggu langsung menangkap tersangka.
“Tersangka ini ditangkap oleh warga yang telah mengetahui kejadian ini dari adik korban yang pernah melihat aksi bejat pelaku,” tegasnya
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.