Baturaja - Polsek Baturaja Timur Polres Oku berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku dalam kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu MS Alias Maikel (23) Alamat Kec. Baturaja Timur Kab. Oku dan AN Alias Tole (22) Alamat Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto mengatakan bahwa ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan ini terjadi di Jl. Imam Bonjol di sekolah SMKN 02 Oku Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 Wib yang mana Pelaku MS Alias Maikel (23) meminjam sebuah motor Honda Supra X milik korban dengan No pol BG 3797 FAG warna hitam an. HAMLAINI dengan alasan untuk membeli obat.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan dari korban kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh Pelaku MS Alias Maikel (23) dengan dibantu pelaku AN Alias Tole (22) kepada Pelaku RA (DPO) yang dengan keuntungan sebesar Rp 2.000.000, dan keuntungannya dibagi dua oleh kedua pelaku. Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Baturaja Timur.
Kemudian berawal dari laporan yang dibuat korban di Polsek Baturaja Timur, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Setelah mendapatkan bukti petunjuk yang kuat, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib dilakukan penangkapam terhadap Pelaku MS Alias Maikel (23).
Setelah itu dilakukan pengembangan sehingga berhasil kembali menangkap pelaku AN Alias Tole (22). Sedangkan pelaku RM (DPO) masih dalam pencarian.
Saat dilakukan penangkapan dan diintrogasi terhadap para pelaku, pelaku mengakui benar telah melakukan Penipuan dan Penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan No pol BG 3797 FAG warna hitam an. HAMLAINI milik korban dan para pelaku menjual sepeda motor korban tersebut kepada pelaku lainnya yaitu pelaku RM (DPO) seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Atas kejadian tersebut kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Bta Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.