Warga Desa Kuala Puntian Diamankan karena Simpan Sabu-sabu, Polsek Tanjung Lago Berhasil Ungkap Kasus

Banyuasin, 24 Juni 2024 - Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

 

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Humas Polres Banyuasin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah bedeng di jalan PU Desa Bunga Karang.

 

Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo SH, memimpin operasi dan menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Miswadi Saputra SH M Si beserta personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka berinisial MD (42), ditemukan 26 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, timbangan digital, dan alat hisap (Bong).

 

Tersangka MD mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan dijual serta sebagian akan dikonsumsi sendiri. Tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Tanjung Lago. Kasat Narkoba AKP Najamudin SH membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 112 atau pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Kapolsek Tanjung Lago mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian. Penangkapan ini merupakan upaya awal dalam menghentikan peredaran narkotika di Kabupaten Banyuasin.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
487 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.