Dua Orang Pelaku Diamankan Terkait Kepemilikan Narkoba

Baturaja - Satuan Narkoba Polres Oku mengamankan 2 (dua) orang Pelaku WA (20) Alamat Desa. Ibul Dalam Kec. Rambang Kuang Kab. Ogan Ilir dan Pelaku AO (21) Alamat Desa. Ibul Dalam Kec. Rambang Kuang Kab. Ogan Ilir terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

 

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa kedua Pelaku diamankan Pada hari Selasa Tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib di Pinggir jalan di Desa Bindu Kec. Peninjauan Kab. OKU, kedua pelaku saat diamankan sedang mengendarai Sepeda motor merk vixion warna putih.

 

Saat kedua pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Buah kotak rokok Merk RC warna Biru yang didalamnya berisikan 1(satu) Bungkus Plastik Klip Bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,24 ( dua koma dua empat ) Gram yang di balut kertas timah rokok warna silver.

 

Maksud dan tujuan kedua pelaku bahwa barang bukti tersebut akan dijual kembali. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
61 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.