Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pelaku bernama Shardianto (28) atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah kepada Polsek Cambai terkait dugaan kejadian pencurian dengan kekerasan.
Kejadian bermula pada hari Kamis, 13 Juni 2024, ketika Shardianto melaporkan adanya pencurian dengan kekerasan di Polsek Cambai. Dalam laporannya, dia mengklaim kehilangan sepeda motor Honda Beat, uang tunai senilai Rp 25.000.000,-, dan satu unit HP VIVO Y21i.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Shardianto mengakui bahwa laporan yang ia buat adalah palsu. Ia mengaku melakukan hal tersebut untuk menutupi hutang akibat judi online. Sepeda motor dan HP miliknya sebenarnya dititipkan kepada rekannya.
Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta S.Sos, menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah adalah tindak pidana yang serius dan akan ditindak tegas. Shardianto harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan benar serta menjauhi praktik-praktik merugikan seperti judi online, yang dapat membawa dampak buruk dalam kehidupan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.