Polsek Penukal Utara, PALI, menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, pada hari Jumat, 14 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat serta mendengarkan keluhan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Penukal Utara memimpin diskusi dengan berbagai elemen masyarakat dan anggota Polsek Penukal Utara. Salah satu poin penting yang dibahas adalah larangan memainkan musik Remix atau House music pada acara pesta orgen tunggal, baik pada siang maupun malam hari.
Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH, menegaskan bahwa jenis musik ini dapat memicu gangguan Kamtibmas, mengancam jiwa, dan berpotensi menjadi tempat transaksi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlahbun).
Acara ini dihadiri oleh Kanit IT Polsek Penukal Utara, anggota Bhabinkamtibmas, anggota Polsek Penukal Utara, Kadus Desa Kota Baru, serta warga masyarakat setempat. Kehadiran para pejabat kepolisian dan tokoh masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Diharapkan, melalui kegiatan Jumat Curhat ini, sinergi antara polisi dan masyarakat dapat semakin kuat, serta berbagai permasalahan Kamtibmas dapat diselesaikan secara efektif dan preventif. Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan secara langsung kepada aparat kepolisian, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.