Kayuagung - Dengan modus dan tipu muslihat kepada korban dengan janji – janji bisa melipat gandakan uang milik korban. Membuat pelaku S (75) warga desa Kali balok kec.Suka ramai kota Tanjung karang Lampung akhirnya berhasil menipu korban N (56).
Berkat kesigapan anggota unit Reskrim Polsek Lempuing Polres OKI, berhasil meringkus pelaku S.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi, SH,MH, mengatakan, pelaku S ditangkap berdasarkan laporan korban, N warga dusun III desa Sindang sari Kec. Lempuing kab.Oki yang melapor ke Polsek Lempuing
Kronologis, kejadian Rabu, 29 mei 2024 sekira jam 14.00 wib di rumah korban. Pelaku menggunakan bujuk rayunya menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang dengan iming-iming jika korban memberikan sejumlah uang maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat
Mendengar tawaran pelaku tersebut korban akhirnya memberikan sejumlah uang kepada terlapor sebannyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada tanggal 29 mei 2024 sebesar Rp.7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu ) Rupiah kemudian yang kedua pada tanggal 02 Juni 2024 sebesar Rp.2.400.000 ( dua juta empat ratus ribu ) rupiah kemudian yang ketiga pada tanggal 05 juni 2024 sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu) rupiah.
Setelah uang tersebut diberikan, pelaku tersebut meminta kepada korban untuk menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban dan juga minta disiapkan gentong beserta 2 helai kain berwarna putih,1 butir telur,1 kg garam dan kembang tujuh rupa yang mana menurut terlapor kamar dan barang-barang tersebut akan digunakan untuk dijadikan tempat ritualnya menggandakan uang tersebut.
Akan tetapi setelah semua permintaan pelaku di penuhi dan ditunggu beberapa hari uang korban tak kunjung bertambah sebagimana yg dijanjikan oleh pelaku dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.200.000 ( dua belas juta dua ratus ribu) rupiah.dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa sindang sari kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisan, ungkapnya.
Pelaku berhasil kita amankan saat berada didesa Sindang sari kec. Lempuing.
Saat ini masih diperiksa anggota kita untuk mengungkap apakah pelaku sudah sering melakukan aksi penipuan, kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah dirugikan yang bersangkutan silakan lapor ke Polsek Lempuing, tegasnya
Penipuan Berkedok Penggandaan Uang, Polsek Lempuing Tangkap Pelaku di Desa Sindang Sari
Kayuagung - Dengan modus dan tipu muslihat kepada korban dengan janji – janji bisa melipat gandakan uang milik korban. Membuat pelaku S (75) warga desa Kali balok kec.Suka ramai kota Tanjung karang Lampung akhirnya berhasil menipu korban N (56).
Berkat kesigapan anggota unit Reskrim Polsek Lempuing Polres OKI, berhasil meringkus pelaku S.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi, SH,MH, mengatakan, pelaku S ditangkap berdasarkan laporan korban, N warga dusun III desa Sindang sari Kec. Lempuing kab.Oki yang melapor ke Polsek Lempuing
Kronologis, kejadian Rabu, 29 mei 2024 sekira jam 14.00 wib di rumah korban. Pelaku menggunakan bujuk rayunya menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang dengan iming-iming jika korban memberikan sejumlah uang maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat
Mendengar tawaran pelaku tersebut korban akhirnya memberikan sejumlah uang kepada terlapor sebannyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada tanggal 29 mei 2024 sebesar Rp.7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu ) Rupiah kemudian yang kedua pada tanggal 02 Juni 2024 sebesar Rp.2.400.000 ( dua juta empat ratus ribu ) rupiah kemudian yang ketiga pada tanggal 05 juni 2024 sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu) rupiah.
Setelah uang tersebut diberikan, pelaku tersebut meminta kepada korban untuk menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban dan juga minta disiapkan gentong beserta 2 helai kain berwarna putih,1 butir telur,1 kg garam dan kembang tujuh rupa yang mana menurut terlapor kamar dan barang-barang tersebut akan digunakan untuk dijadikan tempat ritualnya menggandakan uang tersebut.
Akan tetapi setelah semua permintaan pelaku di penuhi dan ditunggu beberapa hari uang korban tak kunjung bertambah sebagimana yg dijanjikan oleh pelaku dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.200.000 ( dua belas juta dua ratus ribu) rupiah.dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa sindang sari kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisan, ungkapnya.
Pelaku berhasil kita amankan saat berada didesa Sindang sari kec. Lempuing.
Saat ini masih diperiksa anggota kita untuk mengungkap apakah pelaku sudah sering melakukan aksi penipuan, kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah dirugikan yang bersangkutan silakan lapor ke Polsek Lempuing, tegasnya
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.