Unit Ranmor Polrestabes Palembang Tangkap Seorang Pria Karena Curi Tabung Gas 3 Kg

PALEMBANG – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap M Maulana Romadhan (23), tersangka pencurian dua buah tabung gas 3 kg, pada Senin (10/6/2024) sore. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Adiyar (61), warga Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

 

Menurut laporan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (10/6) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Silaberanti, Lorong Setia. Tersangka Maulana masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang dan masuk melalui pintu belakang saat korban sedang beristirahat.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka diamankan setelah menerima laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya, anggota unit Ranmor langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku. Selain tersangka, diamankan juga barang bukti berupa dua buah tabung gas 3 kg," ujarnya.

 

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti yang sesuai dengan laporan korban. Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

 

"Tersangka mengakui bahwa aksi pencurian ini dilakukan sendirian. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tambah AKBP Haris Dinzah.

 

Saat ditemui, Maulana mengakui perbuatannya. "Iya pak, saya sendirian mencuri tabung gas. Saya masuk melompati pagar rumah korban dari belakang rumahnya," akunya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
231 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.