PALEMBANG - Personil gabungan dari Polda Sumsel, Polres Muba, Pomdam II Sriwijaya, Kodim 0401 Muba, SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kabupaten Muba berhasil menertibkan 75 lokasi illegal refinery di desa Tawas kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat hingga Sabtu (7-8/6/2024).
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut perintah Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Sik dalam komitmen 'memerangi' segala bentuk praktik ilegal seperti illegal refinery di wilayah hukum Polda Sumsel.
"Ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Kapolda, Irjen A Rachmad Wibowo, turun ke lapangan melakukan penertiban sesuai hasil rapat koordinasi terkait Illegal drilling dan Illegal Refinery di Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu," ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus.
Tim gabungan terdiri dari 365 personel, yang meliputi 20 Krimsus, 51 Brimob, 5 Intelkam, 4 Propam, 5 Humas, 10 Pomdam II Sriwijaya, 168 Polres Muba, 20 Kodim 0401 Muba, 23 SKK Migas, 50 Satpol PP Muba, dan 10 dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Muba.
Selama dua hari, tim berhasil menertibkan 75 lokasi illegal refinery di desa Tawas kecamatan Keluang. Pada hari pertama, penertiban dilakukan di tiga blok atau 41 tempat penyulingan minyak ilegal, sedangkan pada hari kedua, penertiban dilakukan di empat blok atau 34 tempat penyulingan minyak ilegal.
"Alhamdulillah, dengan semangat dan kekompakan tim gabungan, serta menggunakan peralatan seperti alat berat dan mesin gergaji (chainsaw), tim berhasil melakukan penertiban di 75 lokasi. Sebagian tempat penyulingan bahkan dibongkar secara mandiri atas kesadaran pemilik," jelas Kombes Bagus.
Meskipun awalnya terjadi penolakan sebagian masyarakat dengan melakukan pemblokiran jalan akses menuju lokasi, namun berkat penjelasan dan negosiasi oleh tim, seluruh pemilik tempat penyulingan minyak bersedia untuk melakukan pembongkaran secara sukarela dan mandiri.
Kombes Bagus menegaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan mulai dari upaya preventif, penindakan terukur, hingga recovery terhadap dampak dari praktik ilegal. Upaya preventif dan pendekatan persuasif menjadi prioritas dalam memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan illegal refenery.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.