Lubuklinggau, Sumsel – Seorang pria berinisial ZA (35) harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti membawa lebih dari 10 gram narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU Nopera E.J. Putra bersama Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau IPDA Prayitno dan tim pada Senin sore (3/6/24), berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat.
Penangkapan bermula saat tim melakukan pendalaman atas informasi adanya penyalahgunaan narkotika. ZA, yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel, berhasil diamankan saat berada di Jalan Kaliresik RT 01 Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
"Tim kami melakukan operasi under cover buy untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah penggeledahan, ditemukan satu plastik berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 10,52 gram," ujar IPTU Nopera E.J. Putra.
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dengan tujuan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
ZA dikenai status tersangka karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Selain itu, ia juga didakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian guna memerangi kejahatan narkotika," tambah IPDA Prayitno.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait narkotika di wilayah Sumatera Selatan, menunjukkan komitmen kuat Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.