PALEMBANG - Sebanyak 365 personel gabungan, termasuk dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Polres Musi Rawas (Muba), Denpom Muba, Koramil Sungai Lilin, SKK Migas, dan instansi pemerintahan Muba lainnya, menggelar apel pasukan penertiban tempat masakan minyak ilegal (ilegal refenery) di Desa Mekar Sari Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (6/6/24).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Kapolres Muba AKBP Imam Syafi'i, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin, serta seluruh forkopimda Muba turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto dalam arahannya menekankan agar seluruh personil melaksanakan tugas sesuai dengan struktur yang telah diatur, dengan pendekatan preemtif, prefentif, penindakan terukur, dan melakukan recovery.
"Pelaksanaan kegiatan penertiban ilegal refenery ini akan berlangsung selama 4 hari, tetapi akan dilakukan secepat mungkin dengan menjaga situasi aman dan kondusif. Kami juga menegaskan kepada personel gabungan untuk tidak menggunakan senjata atau melakukan letusan senjata," ujarnya.
Bagus juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada masyarakat, agar mereka yang memiliki tempat masakan minyak ilegal membongkar sendiri secara mandiri. "Kami juga akan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal refenery ini lagi," tambahnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.