Satres Narkoba Polres PALI Tangkap DPO Pengedar Ekstasi di Palembang Usai Terima Penghargaan PIN Emas dari Kapolda

Patut diapresiasi kinerja Polres PALI, meskipun baru saja menerima penghargaan PIN Emas dari Kapolda Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K., beberapa hari yang lalu, Satres Narkoba langsung membuktikan kinerja mereka. Saat masih di ibukota Sumatera Selatan, Kasat Reserse Narkoba IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, dan anggotanya berhasil meringkus seorang DPO pelaku dunia gelap narkotika jenis ekstasi yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

 

RM Bin HR (23), warga Jalan Sultan M. Mansur Rt 011 Rw 004 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/V/2024/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 24 Mei 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/VI/2024/SPKT.Resnarkoba/Res.Pali/Polda Sumatera Selatan tanggal 03 Juni 2024.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya tersebut. "Betul, alhamdulillah anggota kita dari Satres Narkoba telah berhasil mengamankan seorang DPO pengedar pil ekstasi. Kebetulan para anggota kita ini saat masih di Palembang, seusai menerima PIN Emas dari Pak Kapolda langsung mengembangkan serta mencari keberadaan DPO itu, dan berhasil menangkap DPO tersebut pada Hari Senin 03 Juni 2024, sekira pukul 22.30 WIB," ungkap Kapolres saat diwawancarai awak media pada Rabu petang (05/06/2024) sekitar pukul 16.40 WIB di ruang kerjanya.

 

Kapolres menjelaskan, DPO ini diamankan oleh Satres Narkoba di depan ruko gunting rambut "KUDU" yang berada di Jalan Sultan M. Mansur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 butir pil tablet yang diduga pil ekstasi dengan berat bruto 1,84 gram, terdiri dari 3 butir pil tablet warna coklat berlogo kuda, dan 2 butir pil tablet warna hijau stabilo bertulisan Rolex, 2 helai tisu, dan 1 unit handphone merk Oppo A16 warna biru.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, menjelaskan kronologis penangkapan. Pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, jajaran Satres Narkoba menggelar razia KRYD di tempat-tempat yang diduga berpotensi terjadinya aktivitas narkotika. Di salah satu tempat karaoke di Jalan Merdeka Talang Ubi, ditemukan tas selempang berisi kotak bedak dengan 2 butir pil ekstasi.

 

Pengunjung di ruangan karaoke, AG Bin BN dan teman wanitanya KG Binti RN, mengaku pil ekstasi itu milik mereka dan didapat dari RM Bin HR. Berdasarkan informasi tersebut, pada 03 Juni 2024, IPTU Aan bersama timnya berhasil mengamankan RM Bin HR beserta barang bukti.

 

Di akhir wawancara, IPTU Aan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan mengingatkan para pelaku agar bertobat sebelum terlambat. "Kami akan terus mengejar, memburu, dan menangkap para pelaku narkotika, baik hidup maupun dengan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
349 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.