Polsek Lempuing Ungkap Kasus Pencabulan di Balik Penemuan Bayi dalam Kardus di Desa Suka Mulya

Kayuagung - Polsek Lempuing berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang pelajar di bawah umur setelah penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Jumat, 10 Mei 2024 lalu.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa bayi tersebut lahir dari seorang pelajar berinisial A (13), yang menjadi korban pencabulan. Pelaku pencabulan adalah T (46), seorang warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI, yang juga merupakan tetangga korban. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI.

 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari petunjuk pada kardus yang digunakan untuk meletakkan bayi di teras rumah warga. Tulisan "S Sari" pada kardus tersebut mengarahkan polisi ke Desa Sindang Sari. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapati bahwa korban, A, baru saja melahirkan.

 

"Tim kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa A telah melahirkan. Setelah interogasi, A mengaku bahwa pelaku pencabulan adalah T," ungkap Kapolres, Senin, 3 Juni 2024.

 

Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah mencabuli korban lebih dari delapan kali sejak Mei hingga September 2023, hingga korban hamil dan melahirkan. Menurut pengakuan pelaku, pencabulan ini berawal dari adanya rasa suka terhadap korban.

 

Peristiwa pencabulan pertama terjadi ketika korban bermain di rumah teman yang merupakan anak pelaku. Saat itu, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk menarik korban ke rumah kosong miliknya dan mencabulinya dengan ancaman.

 

Aksi pelaku berulang hingga delapan kali, menyebabkan korban hamil. Ketika bayi lahir, orang tua korban yang bingung dan ketakutan akhirnya menempatkan bayi tersebut di depan rumah warga.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kapolres OKI menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus-kasus seperti ini dengan serius untuk melindungi anak-anak dan masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
142 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.