Palembang, Rabu (4/6/2024) – Dua sahabat yang kerap melakukan aksi pembobolan rumah dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya harus berurusan dengan Buser Polsek IT I Palembang. Keduanya, Bayu Saputra (27) warga Jalan Di Panjaitan Lorong Muawanah Kelurahan Plaju Ulu dan Anton Perdana (32) warga Jalan Kapten Abdullah Lorong Setia Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, ditangkap setelah serangkaian aksi kriminal mereka terungkap.
Penangkapan bermula saat Bayu tertangkap oleh warga setempat pada Selasa (25/5/2024) malam, usai beraksi di rumah korban Fatur Rahmat (20) di Jalan Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan IT I Palembang. Bayu dan Anton terakhir kali beraksi pada Jumat (10/6/2024) sekitar pukul 02.35. Keduanya masuk ke rumah korban melalui pintu pagar yang tidak terkunci dan membuka pintu rumah dengan kunci L yang telah dimodifikasi. Aksi mereka diketahui warga, dan Bayu berhasil ditangkap di tempat kejadian, sementara Anton melarikan diri.
Setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, Anton akhirnya berhasil ditangkap. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BG-4785-AAH, satu buah laptop merek Asus, dan satu buah jam tangan Alexander Christie. Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ismail, didampingi Kanit Res Iptu Andrean, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beraksi sebanyak tujuh kali.
"Mereka setiap kali beraksi selalu berdua dan sudah tujuh kali melakukan pembobolan rumah," ujar Kompol Ismail. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu buah laptop merek Asus, satu buah jam tangan Alexander Christie, satu buah tas ransel warna hitam merek JFR, dan satu buah kunci L.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Bayu dan Anton mengaku nekat melakukan aksi pencurian dan pembobolan rumah karena tidak memiliki pekerjaan.
"Terpaksa pak, mencuri dan membobol rumah ini lantaran tidak ada pekerjaan," ungkap mereka. Motor hasil curian biasanya dijual di Dusun Tanjung Kerang Rambutan seharga Rp 2 juta. "Namun kali ini, motor belum terjual, kami berdua sudah tertangkap," akunya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kapolsek IT I Kompol Ismail, berharap agar penangkapan ini dapat menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.