Palembang, Sabtu (1/6/2024) – Dua hacker asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Palembang di sebuah hotel di Jalan R Soekamto, Palembang. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, Tino dan Ariansyah, ditangkap saat sedang merayakan keberhasilan mereka dalam menjalankan aksi ilegal.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil meraup ratusan juta rupiah selama dua tahun terakhir. "Mereka melakukan tindakan ilegal dengan menggunakan aplikasi Surat Panggilan Polisi dan undangan pernikahan. Dari pengakuan mereka, keduanya mendapatkan keuntungan sebesar 200 juta rupiah selama dua tahun," ujarnya kepada awak media.
Modus operandi yang digunakan oleh Tino dan Ariansyah adalah dengan menyebarkan aplikasi APK surat panggilan dan undangan pernikahan kepada korbannya. Ketika korban menginstal aplikasi tersebut, secara otomatis pesan yang masuk ke HP korban juga akan terkirim ke HP pelaku dan terkoneksi dengan media sosial, dompet digital, serta layanan pinjaman online.
"Mereka memindahkan uang milik korban ke rekening pelaku. Setelah itu, data yang diterima korban akan kembali lagi setelah enam hari berjalan," tambah Kombes Pol Harryo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Android, iPhone, ATM, dan KTP yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat 1 jo 35 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah.
Selain itu, dalam aksinya, kedua pelaku tidak segan-segan menggunakan foto profil polisi berpangkat AKBP untuk mengelabui korbannya. "Korban mereka berasal dari berbagai wilayah di Sumsel, termasuk Palembang, yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," pungkas Kombes Pol Harryo.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Palembang dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menginstal aplikasi yang tidak dikenal, serta selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.