Palembang – Operasi Sikat Musi 2024 yang berlangsung selama 15 hari oleh Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran Kota Palembang berhasil mengungkap 65 kasus tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (3C). Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza, mengumumkan bahwa dari 65 kasus yang diungkap, empat di antaranya adalah target operasi yang direncanakan.
"Alhamdulillah, empat target yang dimasukkan dalam target operasi 100 persen terungkap," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan saat pengungkapan kasus Operasi Pekat Musi 2024, Senin (3/6/2024) sore di Mapolrestabes Palembang. Operasi ini juga berhasil mengamankan 56 tersangka, yang terdiri dari 49 orang dewasa dan 7 anak-anak, dengan berbagai modus operandi 3C.
"Modus operandi yang digunakan termasuk merusak pintu, kunci gembok, kunci kontak, memanjat pagar, membongkar pintu, mendorong, merampas, dan melakukan pemukulan," jelasnya. Kombes Pol Harryo Sugihhartono menuturkan bahwa motif utama dari 65 kasus yang diungkap adalah masalah ekonomi.
"Dari kriteria 3C, yakni Curat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan Curas Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun," ungkapnya. Polrestabes Palembang telah melakukan anatomi kejahatan dan memetakan tempat-tempat rawan 3C, termasuk Kecamatan Sukarami, IT III, Kertapati, Plaju, Gandus, IT II, Alang-Alang Lebar, Sematang Borang, dan IB I.
"Kami juga mengidentifikasi bahwa kejahatan Curas rawan terjadi pada pukul 03.00-06.00 WIB dan 19.00-22.00 WIB, sementara Curat rawan pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 03.00-04.00 WIB. Untuk Curanmor, kejadiannya sering terjadi pada pukul 09.00-12.00 WIB, 16.00-18.00 WIB, dan 02.00-04.00 WIB," jelas Kapolrestabes Palembang.
Ke depan, Kepolisian akan memaksimalkan kegiatan bersifat preventif dengan meningkatkan patroli untuk menurunkan tindak pidana 3C. "Kami juga telah mengamankan berbagai macam barang bukti (BB) dan akan melakukan pemberkasan secara maraton untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," katanya. Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa Polrestabes Palembang masih memegang rekor tertinggi dalam pengungkapan kasus tindak pidana 3C, khususnya dalam Operasi Sikat Musi 2024.
"Saya berharap laporan polisi yang lama tetap memotivasi Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek sehingga sisa atau PR lama dapat diselesaikan secepatnya," tutup Kapolrestabes Palembang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.