Polsek Bayung Lencir Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan di Desa Simpang Bayat

MUSI BANYUASIN, 3 Juni 2024 – Keluarga korban dan masyarakat Bayung Lencir mengapresiasi kerja keras Polsek Bayung Lencir yang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap Nurhadi (48), warga Desa Lubuk Harjo. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Desa Simpang Bayat RT 02 RW 01, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Tersangka, HM (53), warga Pancoran, Jakarta Selatan, ditangkap pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Bandung. Penangkapan ini dilakukan oleh Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Iptu Eko Purnomo, SH, MH, dengan bantuan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan, SH, MH.

 

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, SIK, MSi, melalui Plt Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Eko Purnomo, SH, MH, saat diwawancarai oleh Tribrata Muba News pada Senin, 3 Juni 2024, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka HM.

 

"Tersangka kami tangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Ledeng, Kecamatan Cidadap, Bandung, pada Jumat, 31 Mei 2024. Selanjutnya, kami bawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Eko Purnomo.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya bersama seorang kawannya yang kini masih buron. Tersangka mengenal korban karena sering mencuci mobil di tempatnya bekerja sebagai tukang cuci mobil. Pada hari kejadian, tersangka dan korban sudah berjanji untuk bertemu, yang kemudian berujung pada pembunuhan. Korban diduga dibunuh menggunakan palu dan pisau, karena saat ditemukan di TKP, korban menderita luka parah di bagian kepala dan luka tusuk di leher.

 

"Korban dianiaya saat masih berada di dalam mobilnya, Toyota Fortuner warna abu-abu metalik dengan nomor polisi K 9378 WH. Saat olah TKP, kami juga menemukan satu buah tas milik korban yang isinya sudah tidak ada. Namun, tersangka mengakui hanya mengambil handphone korban saja. Kami akan terus mendalaminya," ungkap Iptu Eko.

 

Saat ini, tersangka HM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang dapat diancam dengan hukuman mati. "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku terlibat tertangkap," tambah Iptu Eko Purnomo.

 

Keluarga korban dan masyarakat setempat mengucapkan terima kasih kepada Polsek Bayung Lencir atas kinerjanya yang sigap dan profesional dalam mengungkap kasus ini.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
262 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.