Sat Reskrim Polres Muara Enim Berhasil Menggulung Tersangka Penyalagunaan BBM di Jalan Lintas

Muara Enim, 3 Juni 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina dan tanpa dilengkapi dokumen sah. Penjualan BBM ini dilakukan dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Tersangka, AW (46), warga Dusun 2 Baru Jaya, Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan di Jalan Lintas Muara Enim Batas Kota, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 1 Juni 2024.

 

Dalam konferensi pers, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan AW berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas. Mereka mencurigai satu mobil pick-up Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY.

 

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua buah tedmon berkapasitas 1000 liter dalam keadaan kosong, dua drum besi berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang isinya sudah dijual, dua drum plastik berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang sebelumnya berisi minyak solar olahan, dan dua belas derigen berukuran 35 liter yang masih berisi minyak tanah," ujar AKP Situmorang.

 

Minyak tanah tersebut dibawa dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual di Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Tersangka AW melakukan penjualan BBM olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina dan tanpa dilengkapi dokumen sah. BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil Isuzu Traga jenis pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak tanah dengan total sekitar 420 liter, 4 drum kosong bekas minyak olahan solar, 3 derigen kosong bekas minyak solar, uang tunai sebesar Rp 10.500.000, 1 buah mesin sedot air, 1 buah selang ukuran 1 inci dengan panjang sekitar 4 meter, 1 buah selang ukuran 2 inci dengan panjang sekitar 5 meter, dan 2 buah tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong.

 

AW dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan membeli BBM hanya dari tempat yang resmi dan terpercaya. "Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," ujar Kasi Humas Polres Muara Enim.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
165 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.