Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kacapiring, Kelurahan Tugu Kecamatan Prabumulih Timur. Kasus ini diungkap oleh unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Menurut Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Heri Sulistyo, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024, sekira pukul 20.10 WIB. Pelapor dan korban dalam kasus ini adalah Ahmad Yogi Alfian, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, yang pada saat kejadian berada di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pelaku dari tindak pidana pengeroyokan ini adalah Edo, berusia 18 tahun, alamat di Purwodadi, Kelurahan Tugu Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Kronologis kejadian berawal saat korban membeli rokok di warung Wiwik. Setelah itu, ketika korban hendak pulang, dia bertemu dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dua temannya. Pelaku mendekati korban dan memukulnya, sementara temannya memegang tangan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di bawah mata sebelah kiri, luka di dahi sebelah kiri dan kanan, luka di tangan sebelah kiri, dan luka di dekat telinga sebelah kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolsek Prabumulih Timur memerintahkan Kanit Reskrim Timur IPTU Erwin ZR untuk menangkap pelaku. Pada hari Minggu, tanggal 2 Juni 2024, sekira pukul 07.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Purwodadi Kelurahan Tugu Kecil oleh tim Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Erwin ZR. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.