Razia Knalpot Brong: Puluhan Mobil dan Motor Terjaring di Palembang, Pemilik Wajib Ganti Knalpot Segera!

Palembang - Satlantas Polrestabes Palembang berhasil mengamankan puluhan mobil dan motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia yang dilakukan pada Minggu (2/5/2024) pagi. Selain harus menunjukkan surat kendaraan yang lengkap, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk segera mengganti knalpot jika ingin membawa pulang kendaraannya yang disita. Razia kali ini berhasil mengamankan 46 kendaraan terdiri dari mobil dan motor.

 

Kasat Lantas AKBP Yenny Dearty menjelaskan, "Dari kegiatan KRYD kita mengamankan 46 kendaraan baik R4 dan R2 di Jalan Sudirman, tepatnya simpang 4 IP (internasional plaza)." Dari jumlah tersebut, 12 mobil dan 24 motor diamankan karena menggunakan knalpot brong, sedangkan 10 pengendara motor tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

 

"Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, mereka harus mengganti knalpotnya dengan knalpot standar, dan mengurus kendaraannya 1 bulan usai diamankan," tegas Yenny. Pengendara R4 dan R2 yang melanggar aturan tersebut juga akan dikenai tilang.

 

Razia knalpot brong dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi gangguan dan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, terutama di malam hari. Yenny juga mengimbau kepada masyarakat Palembang untuk tetap mentaati peraturan lalu lintas dan selalu berlalu lintas dengan baik dan benar.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
225 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.