Kurangnya Kantong Parkir Jadi Kendala Utama Penilangan Kendaraan ODOL di Palembang

Palembang - Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hj Yenni Diarty SIK, menyampaikan bahwa belum adanya kantong parkir menjadi alasan utama mengapa kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang melanggar aturan belum dapat ditilang. Hal ini diungkapkannya kepada awak media pada Kamis, 30 Mei 2024.

 

“Kami berharap kepada Pemkot Palembang untuk dapat memfasilitasi kantong parkir. Jika kami ingin melakukan tindakan tegas seperti menilang kendaraan ODOL, kendaraan tersebut harus bisa kami simpan di tempat yang aman sehingga barang bukti tidak merugikan semua pihak,” jelas AKBP Yenni Diarty.

 

AKBP Yenni menyebutkan bahwa koordinasi dengan Pemkot Palembang telah dilakukan beberapa kali. Bahkan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono sering membahas hal ini bersama PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk mencari solusi atas masalah ODOL ini. 

 

“Saat ini, penilangan surat-surat kendaraan ODOL seperti STNK dan SIM sudah cukup banyak. Penilangan tersebut dilakukan tidak hanya oleh Satlantas, tetapi juga oleh beberapa Polsek yang melakukan monitoring dan penindakan terhadap kendaraan besar yang melanggar aturan,” katanya. Sejak awal Mei 2024, sudah ada 15 penilangan surat-surat kendaraan ODOL, namun belum ada penilangan kendaraan karena tidak adanya kantong parkir.

 

AKBP Yenni menegaskan bahwa truk yang kelebihan muatan merupakan kejahatan lalu lintas. “Overdimensi merupakan kejahatan lalu lintas, sedangkan overloading adalah pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan bahwa Polrestabes Palembang hingga ke tingkat Polsek terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan oleh kendaraan ODOL. Menurut Perwali 26 Tahun 2029, truk besar diperbolehkan masuk kota pada waktu tertentu untuk mengurangi risiko kecelakaan.

 

Masih maraknya kendaraan ODOL yang melanggar aturan di sejumlah titik di Kota Palembang membuat jajaran Satlantas Polrestabes Palembang terus melakukan penindakan. Pada Senin pagi, 27 Mei 2024, puluhan truk bertonase besar dipukul mundur di Jalan MP Mangkunegara sekitar pukul 07.00 WIB.

 

“Kami terus berupaya menjaga stabilitas kamtibmas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Diharapkan kiranya Polri dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memberikan kepercayaan terhadap kinerja Polri,” tutup Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
349 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.