Aplikasi Website 'Banpol' Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, EA Diciduk dengan Barang Bukti 50 Paket Shabu

MUSI BANYUASIN - Aplikasi Website "Banpol" kembali membuktikan keberhasilannya dalam membantu penegakan hukum, kali ini dengan menyorot kasus dugaan pengedar narkoba. EA (56), warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko, berhasil ditangkap oleh tim tindak Satres Narkoba Polres Muba atas dugaan sebagai pengedar narkoba dan kepemilikan 50 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 11,00 gram.

 

Penangkapan terhadap EA dilakukan pada hari Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 19.20 WIB di kebun sawit dusun VIII Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan ini berawal dari informasi yang masuk melalui Aplikasi website "Banpol" yang mengindikasikan adanya kegiatan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

Kapolres Muba, AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatres Narkoba AKP. Tomy Prambana SIK. MH.Msi. mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, informasi dari aplikasi website Banpol mengarah pada EA sebagai pelaku transaksi narkoba di Tanah Abang. Dengan menggunakan teknik penyamaran, tim berhasil menangkap EA di kebun sawit milik warga di dusun VIII Desa Tanah Abang. Barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby berhasil diamankan.

 

Tersangka atas nama EA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres Narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 21 Mei 2024. EA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah.

 

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran aplikasi website "Banpol" dalam membantu penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
230 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.