Satlantas Polrestabes Palembang Musnahkan 35 Kendaraan Berknalpot Brong Hasil Razia

Palembang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan 35 knalpot brong dari kendaraan roda dua dan roda empat hasil dari giat razia yang dilakukan pada Minggu (26/5/2024) malam. Razia ini berlangsung di Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tepatnya di depan Martabak Har Palembang.

 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, didampingi Kanit Gakkum Iptu Arsikakum, menyatakan bahwa penindakan terhadap knalpot brong adalah bagian dari program Kapolrestabes Palembang. "Ini adalah hasil dari penindakan yang kami lakukan pada malam Minggu kemarin, yang menghasilkan sejumlah penindakan terhadap knalpot brong. Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan," kata AKBP Yenni Diarty di Mapolrestabes Palembang, Kamis (30/5/2024).

 

AKBP Yenni Diarty menjelaskan bahwa pemusnahan knalpot brong ini dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan, dengan bantuan dari anggota Satlantas. "Selanjutnya, usai melakukan pemusnahan, pemilik kendaraan disarankan membayar denda dan wajib membawa knalpot sesuai standar motornya," tambahnya.

 

AKBP Yenni Diarty menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang bahwa tindakan penertiban ini akan terus berlanjut. Tidak hanya oleh Satlantas Polrestabes, tetapi juga oleh seluruh jajaran Polsek di Kota Palembang dan Sumatera Selatan (Sumsel). "Saya himbau sekali lagi kepada pengendara roda dua dan empat untuk menggantinya ke knalpot standar. Ini gunanya untuk memberikan kenyamanan, khususnya kepada masyarakat Kota Palembang," ungkap AKBP Yenni Diarty.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
79 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.