Polres Ogan Ilir Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pengoplos BBM Ilegal

OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM ilegal dengan mengamankan dua pelaku yang melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahannya. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.SH.SIK. MSI, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

 

Perkara ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu dan Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan dan berhasil menangkap dua pelaku, yaitu JONSON FADLAN dan EFFENDI BIN HOMIR.

 

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi mobil dan sejumlah jerigen berisikan cairan diduga BBM ilegal. Dua pelaku yang berhasil diamankan dihadapkan pada pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kapolres mengingatkan bahwa tindakan pengoplosan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal subsidi BBM, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keamanan seperti kebakaran bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengoplosan. Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal ini guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
392 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.