Operasi Sikat Musi: Polsek Baturaja Timur Ungkap Kasus Pelanggaran Jaminan Fidusia

Baturaja – Dalam rangka Operasi Sikat Musi, Polsek Baturaja Timur Polres OKU berhasil mengungkap kasus pelanggaran jaminan fidusia dan mengamankan dua pelaku, FA (31) dan JU (27). FA merupakan warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Timur, sedangkan JU berasal dari Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di kantor PT. Adira Finance, Jl. DR M Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Di lokasi tersebut, dilakukan pembiayaan untuk pembelian unit sepeda motor antara debitur dan kreditur.

 

FA dengan sengaja mengalihkan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max spesial tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi BG 3928 FAQ kepada JU tanpa izin dari PT. Adira Finance. Atas tindakan ini, pihak PT. Adira Finance Baturaja melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

 

Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi satu unit sepeda motor Yamaha N-Max spesial tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi BG 3928 FAQ, satu lembar STNK asli atas nama Feri Ardiansyah, satu buah kunci kontak sepeda motor, dan satu berkas Sertifikat Jaminan Fidusia.

 

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Baturaja Timur dan dikenakan pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
201 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.