MUSI RAWAS - Operasi Sikat I Musi 2024 yang dilakukan oleh Polres Musi Rawas (Mura) bersama Polsek Jayaloka berhasil menangkap tersangka Pebriansyah (20) atas kasus pencurian sapi. Tersangka ditangkap saat sedang duduk santai di warung di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiasnyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari warga. Unit Reskrim Polsek Jayaloka, dipimpin oleh Kapolsek Iptu Purnama Mentary Sampe SH, bersama Tim Operasi Sikat I Musi Polres Mura, melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum menangkap tersangka.
Tersangka merupakan pelaku pencurian sapi milik JU (47) di Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, pada Minggu (7/3/2021). Tersangka dan rekannya merusak dinding kandang sapi korban, membawa sapi keluar kandang, dan membawanya kabur dengan menggunakan mobil carry pick up yang telah disiapkan.
Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000. Tersangka saat ini masih menjalani pendalaman perkara untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pencurian hewan ternak ini. Polsek Jayaloka telah menyita berkas perkara terkait kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.