MUSI RAWAS - Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024 di wilayah Polda Sumsel, Tim "Landak" Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus Fendi (58), warga Dusun IV Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Fendi, terduga pelaku pencurian sepeda motor, ditangkap di Puskesmas Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, membenarkan penangkapan tersebut. "Saat ini, tersangka, Fendi, masih dilakukan pendalaman perkara sesuai dengan pasal 363 KUHPidana," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH.
Tersangka Fendi ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik SA (49) yang terparkir di halaman Masjid Radatul Jannah di Dusun III, Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura pada Senin (26/07/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV masjid, yang memperlihatkan tersangka mencongkel kunci kontak sepeda motor dan membawanya kabur saat korban sedang melaksanakan salat isya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 dengan nomor polisi BG 3347 EF, warna hitam merah, senilai sekitar Rp 5.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadiannya ke Polres Mura dengan harapan sepeda motornya kembali dan pelakunya tertangkap," jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan korban, Tim Landak Polres Mura melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengetahui bahwa tersangka berada di Puskesmas Babat Toman untuk berobat akibat kecelakaan tunggal. Tim Landak Polres Mura, dipimpin Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, berkoordinasi dengan anggota Polsek Babat Toman untuk memastikan dan menangkap tersangka.
Setiba di lokasi, Tim Landak Polres Mura langsung menangkap Fendi tanpa perlawanan. Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti berupa satu buah copy STNK sepeda motor Supra X 125 nopol BG 3347 EF, warna hitam merah, satu buah copy BPKB sepeda motor jenis yang sama, dan rekaman video CCTV.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera dan rasa aman bagi masyarakat," tutup Kasat Reskrim.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.